For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 2/2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2024Publication Date:10 Oktober 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date10 Oktober 2024
Publication Date10 Oktober 2024
Place of EnactmentMenggala

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2020. Perubahan ini meliputi susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Daerah, Badan Daerah Kabupaten, dan Kecamatan.

Dinas Daerah terdiri atas berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan kampung, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan perdagangan, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepemudaan olahraga dan pariwisata, perikanan, ketahanan pangan, tanaman pangan holtikultura dan perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, pemadam kebakaran dan penyelamatan, perpustakaan dan kearsipan.

Badan Daerah Kabupaten terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkan/ dilantik pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja masing-masing Perangkat Daerah paling lambat Bulan Oktober Tahun 2025.

(-)