For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang 12/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:16 November 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentMenggala

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten dan Staf Ahli Bupati Tulang Bawang; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulang Bawang kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tatakerja kesatuan bangsa dan politik; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Kabupaten Tulang Bawang sebagaimana yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011, kecuali ketentuan yang mengatur tentang organisasi dan tatakerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tulang Bawang; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Tulang Bawang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan berhasilguna. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. 2. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan kampung/kelurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pertanian, dan perdagangan. 3. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe B). 4. Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe A. 5. Pengaturan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/B) pada Dinas dan Badan. 6. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang berjumlah 3 orang.

1. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan urusan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan Kesekretariatan Korps Pegawai Republik Indonesia tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan Kesekretariatan Korps Pegawai Republik Indonesia diundangkan. 5. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit dan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagai jabatan fungsional dilaksnakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 6. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan dikukuhkan/dilantik pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)