Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdayaguna dan berhasilguna.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat (Tipe A), Satuan Polisi Pamong Praja (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
2. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan kampung/kelurahan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kepemudaan dan olahraga, pariwisata dan kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan, perikanan, pertanian, dan perdagangan.
3. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Tipe A), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Tipe A), Badan Pendapatan Daerah (Tipe A), dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (Tipe B).
4. Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe A.
5. Pengaturan mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan (UPTD/B) pada Dinas dan Badan.
6. Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati yang berjumlah 3 orang.