on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
Also known as: Perda Kabupaten Kendal 8/2015 · Perda Kabupaten Kendal No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif.
Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan Pemerintah Daerah dan Dispendukcapil, serta ketentuan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Beberapa poin penting termasuk penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan, penyajian data kependudukan berskala daerah, dan pelaksanaan urusan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan seperti kelahiran dan kematian, serta pengakuan dan pengesahan anak. Data kependudukan yang dihasilkan oleh SIAK dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal. Data pribadi penduduk wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya.