For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 5/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:29 April 2013Publication Date:29 April 2013
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date29 April 2013
Publication Date29 April 2013
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 3 Seri E No. 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 67)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 mengubah ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a dan huruf f dari Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal. Perubahan ini berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting. Denda administratif yang dimaksud meliputi keterlambatan pelaporan kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan di Indonesia, atau peristiwa penting lainnya. Peraturan ini menetapkan besaran denda yang berbeda untuk WNI dan orang asing untuk setiap jenis keterlambatan pelaporan peristiwa penting tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

1. Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1); Pasal 52 ayat (1); Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1); Pasal 55 ayat (1); Pasal 56 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), dan Pasal 60 ayat (1); Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1); Pasal 63 ayat (1); Pasal 64 ayat (1); Pasal 65 ayat (1); Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1); atau Pasal 69 ayat (1). 2. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 112 ayat (2).