Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2013 mengubah ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf a dan huruf f dari Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Kendal. Perubahan ini berkaitan dengan sanksi administratif berupa denda bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting. Denda administratif yang dimaksud meliputi keterlambatan pelaporan kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan di Indonesia, atau peristiwa penting lainnya. Peraturan ini menetapkan besaran denda yang berbeda untuk WNI dan orang asing untuk setiap jenis keterlambatan pelaporan peristiwa penting tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.