For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah

Also known as: PP 57/2005 · PP No. 57 Tahun 2005 · PP Nomor 57 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2005Publication Date:9 Desember 2005
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHibah Kepada Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Desember 2005
Publication Date09 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian hibah kepada daerah, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, guna menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum serta pemberdayaan aparatur daerah. Hibah dapat berbentuk uang, barang, atau jasa dan harus dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD. Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan dana pendamping jika hibah mensyaratkan hal tersebut. Pertanggungjawaban dan pelaporan hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD.

1. Perjanjian hibah yang sudah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya perjanjian hibah dimaksud. 2. Pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dari pelaksanaan perjanjian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat pada tahun anggaran berikutnya.

(-)