on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
Also known as: PP 57/2005 · PP No. 57 Tahun 2005 · PP Nomor 57 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemberian hibah kepada daerah, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, guna menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan layanan dasar umum serta pemberdayaan aparatur daerah. Hibah dapat berbentuk uang, barang, atau jasa dan harus dikelola melalui mekanisme APBN dan APBD. Pemerintah Daerah diwajibkan menyediakan dana pendamping jika hibah mensyaratkan hal tersebut. Pertanggungjawaban dan pelaporan hibah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada APBD.