on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
Also known as: PP 2/2012 · PP No. 2 Tahun 2012 · PP Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah, menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan kewenangan daerah dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan ini mengatur pemberian dan penerimaan hibah yang dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa, baik dari dalam maupun luar negeri. Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat berasal dari Pemerintah, badan, lembaga, organisasi dalam negeri, atau kelompok masyarakat. Hibah dari Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, badan usaha milik negara atau daerah, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia. Hibah harus dilaksanakan sesuai asas pengelolaan keuangan daerah dan diprioritaskan untuk pelayanan publik. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perencanaan, penyaluran, dan penganggaran hibah, serta penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hibah.