For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan

Also known as: Perka Arsip Nasional 3/2013 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2013 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 November 2013Publication Date:22 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisKearsipanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date01 November 2013
Publication Date22 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman retensi arsip sektor perekonomian urusan perhubungan, yang disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia bersama dengan Kementerian Perhubungan. Pedoman ini mencakup jenis arsip, retensi atau jangka waktu simpan minimal, dan keterangan. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai atau berkas lengkap, dengan pola retensi 2 tahun untuk jangka pendek, 5 tahun untuk jangka menengah, dan 10 tahun untuk jangka panjang. Penetapan arsip untuk dimusnahkan atau dipermanenkan didasarkan pada nilai guna arsip tersebut. Pedoman ini digunakan untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah di bidang Perhubungan.

(-)

(-)