Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis arsip urusan perhubungan yang sebelumnya hanya mencakup perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian, menjadi meliputi juga meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Lampiran peraturan juga ditambahkan dengan rincian retensi arsip untuk urusan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kebijakan di bidang observasi dan pengolahan data, meteorologi penerbangan dan maritim, meteorologi publik, informasi iklim, perubahan iklim dan kualitas udara, gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geofisika potensial dan tanda waktu, serta instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi. Retensi arsip untuk bidang-bidang tersebut bervariasi, mulai dari 2 tahun hingga permanen, dengan beberapa jenis arsip dimusnahkan.