For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan

Also known as: Perka Arsip Nasional 3/2016 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2023Publication Date:11 Januari 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date15 Januari 2023
Publication Date11 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis arsip urusan perhubungan yang sebelumnya hanya mencakup perhubungan darat, laut, udara, dan perkeretaapian, menjadi meliputi juga meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Lampiran peraturan juga ditambahkan dengan rincian retensi arsip untuk urusan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kebijakan di bidang observasi dan pengolahan data, meteorologi penerbangan dan maritim, meteorologi publik, informasi iklim, perubahan iklim dan kualitas udara, gempabumi dan tsunami, seismologi teknik, geofisika potensial dan tanda waktu, serta instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi. Retensi arsip untuk bidang-bidang tersebut bervariasi, mulai dari 2 tahun hingga permanen, dengan beberapa jenis arsip dimusnahkan.

(-)

(-)