Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat sesuai dengan hasil pemetaan urusan pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pembentukan perangkat daerah didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas-Dinas Daerah (dengan berbagai tipe sesuai urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan-Badan Daerah (dengan berbagai tipe sesuai fungsi penunjang yang diselenggarakan), dan Kecamatan-Kecamatan (dengan tipe A). Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, serta keberadaan Staf Ahli Bupati.
Peraturan ini mengatur pembentukan UPT pada Dinas dan Badan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selain itu, Bupati dapat dibantu oleh 3 (tiga) Staf Ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.