For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat

Also known as: Perda Kabupaten Manggarai Barat 4/2021 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2021Publication Date:23 Juni 2021
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahaan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat
LocationPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Effective Date23 Juni 2021
Publication Date23 Juni 2021
Place of EnactmentLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 196).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan restrukturisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat demi terciptanya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kewenangan, tugas, dan fungsi perangkat daerah. Restrukturisasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja. Perubahan meliputi susunan perangkat daerah yang diatur dalam Pasal 4, dengan perubahan tipe pada beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah. Pasal 6 diubah terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Pasal 12, 13, dan 16 dihapus.

(-)

(-)