For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga

Also known as: Permen PANRB 20/2014 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2014Publication Date:30 Juni 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date02 Januari 2014
Publication Date30 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Bagi Kementerian/Lembaga.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2011 terkait tugas Tim Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Independen. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tugas membantu Tim Reformasi Birokrasi Nasional dalam monitoring dan evaluasi serta pembuatan rekomendasi kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Selain itu, dilakukan perubahan dan penghapusan pada ketentuan tugas Tim Independen, termasuk penyesuaian tugas monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).

1. Bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah dan/atau sedang dalam proses evaluasi oleh Tim Independen dan/atau Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional sebelum ditetapkan peraturan menteri ini tetap berlaku. 2. Bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang belum dilakukan evaluasi berlaku ketentuan peraturan menteri ini.

(-)