For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga

Also known as: Permen PANRB 15/2011 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Active
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeMekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga, dari mulai pengajuan dokumen usulan reformasi birokrasi hingga proses penetapan tunjangan kinerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tugas dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk:

  • Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN)
  • Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN)
  • Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN)
  • Tim Independen
  • Tim Quality Assurance

Peraturan ini juga menjelaskan mekanisme pengajuan usulan reformasi birokrasi dan penetapan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga, yang melibatkan proses penilaian oleh UPRBN, pembahasan oleh KPRBN, persetujuan DPR, dan penetapan Peraturan Presiden.

(-)

(-)