on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga
Also known as: Permen PANRB 15/2011 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini mengatur tentang mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan mekanisme persetujuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga, dari mulai pengajuan dokumen usulan reformasi birokrasi hingga proses penetapan tunjangan kinerja.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tugas dari berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, termasuk:
Peraturan ini juga menjelaskan mekanisme pengajuan usulan reformasi birokrasi dan penetapan tunjangan kinerja bagi Kementerian/Lembaga, yang melibatkan proses penilaian oleh UPRBN, pembahasan oleh KPRBN, persetujuan DPR, dan penetapan Peraturan Presiden.