For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 14/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:8 September 2014Publication Date:8 September 2014
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date08 September 2014
Publication Date08 September 2014
Place of EnactmentSragen

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup penyandang disabilitas, memberikan pelayanan khusus, meningkatkan kualitas pelayanan dalam segala aspek kehidupan, meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta mewujudkan kemandirian dan kesetaraan penyandang disabilitas.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, seni budaya, olahraga, berusaha, pelayanan umum, politik, hukum, informasi publik, dan kesejahteraan sosial.
  2. Aksesibilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum dan sosial.
  3. Pengarustamaan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
  4. Pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyelenggara pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk memberikan layanan yang setara dan berkualitas, serta kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai kuota yang ditetapkan.

1. Penyediaan prasarana, sarana dan sumber daya manusia perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dilakukan secara bertahap paling lama 5 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Fasilitas umum setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus telah memenuhi syarat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. 3. Fasilitas umum yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan syarat aksesibiltas bagi penyandang disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1), Pasal 17 ayat (2), Pasal 21, Pasal 29 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 45 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 63 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.