on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 14/2014 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup penyandang disabilitas, memberikan pelayanan khusus, meningkatkan kualitas pelayanan dalam segala aspek kehidupan, meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi, meningkatkan kemampuan dan kepedulian Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta mewujudkan kemandirian dan kesetaraan penyandang disabilitas.
Ketentuan substansial mencakup:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban penyelenggara pendidikan dan pelayanan kesehatan untuk memberikan layanan yang setara dan berkualitas, serta kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai kuota yang ditetapkan.