Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini mencakup menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, tindakan diskriminatif, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, seperti hak hidup, kebebasan dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab penyandang disabilitas untuk memberdayakan diri, meningkatkan kepedulian sosial, dan memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dilakukan melalui perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi. Pemerintah Daerah wajib melakukan sosialisasi pelindungan hukum, menyediakan bantuan hukum, dan memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Selain itu, peraturan ini mengatur partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, peran serta masyarakat, rencana aksi daerah, penghargaan, koordinasi, larangan, dan pendanaan.