on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Also known as: Peraturan Menag 26/2021 · Peraturan Menag No. 26 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang baik di universitas tersebut, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing organ dan unit di dalam universitas, termasuk Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan lain-lain. Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab untuk memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan pengarahan kepada bawahan.