Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 10 mengenai fakultas pada institut yang terdiri atas Ilmu Tarbiyah, Syariah, Ushuluddin dan Dakwah, Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Adab dan Bahasa. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 11 mengenai organ fakultas yang terdiri atas Dekan dan Wakil Dekan, Program Studi, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha. Pasal 13 diubah mengenai tugas Dekan yang dibantu oleh Wakil Dekan. Pasal 14 diubah mengenai Wakil Dekan pada Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang terdiri atas Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan; Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. Selain itu, dilakukan perubahan pada judul Paragraf 3 Bagian Ketiga BAB II menjadi Program Studi. Pasal 15 diubah mengenai Program Studi sebagai satuan pelaksana akademik pada Fakultas. Pasal 16 diubah mengenai susunan Program Studi yang terdiri atas Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Dosen. Pasal 17 diubah mengenai tugas Ketua Program Studi yang memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan Program Studi berdasarkan kebijakan Dekan. Pasal 18 diubah mengenai tugas Sekretaris Program Studi yang membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan Program Studi, evaluasi, dan pelaporan.