Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya didasarkan pada harga referensi yang mengacu pada harga rata-rata CIF CPO dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata Biji Kakao CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2012. Lampiran I berisi HPE Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya, Lampiran II berisi daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto < 20 kg, Lampiran III berisi HPE Kayu dan Kulit, dan Lampiran IV berisi HPE Biji Kakao.