Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata internasional atau harga rata-rata FOB dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya didasarkan pada harga referensi CIF Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan/atau bursa Indonesia, sementara untuk komoditi Biji Kakao didasarkan pada harga referensi CIF New York Board of Trade (NYBOT), New York. HPE untuk komoditi Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya tercantum dalam Lampiran I, daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih/netto < 20 kg tercantum dalam Lampiran II, HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit tercantum dalam Lampiran III, dan HPE untuk komoditi Biji Kakao tercantum dalam Lampiran IV. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 September 2012 sampai dengan tanggal 30 September 2012.