For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 6/2023 · Perda Kabupaten Banyumas No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2023Publication Date:27 Juli 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date27 Juli 2023
Publication Date27 Juli 2023
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 4 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan jumlah Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Banyumas, yang memerlukan pengkajian dan perlindungan hukum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat pelestarian cagar budaya dan ODCB, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cagar budaya. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada definisi dalam Pasal 1, penambahan tugas Pemerintah Daerah dalam pendaftaran ODCB (Pasal 5), perubahan wewenang Pemerintah Daerah (Pasal 6), penambahan BAB VIIA tentang Registrasi ODCB, penambahan Pasal 23A, 23B, dan 23C mengenai pendaftaran dan pengkajian ODCB, perubahan ketentuan mengenai Tim Ahli Cagar Budaya (Pasal 74), penghapusan BAB XIII, penghapusan Pasal 77, dan perubahan Pasal 79 mengenai sanksi. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pelindungan dan pengelolaan cagar budaya serta ODCB di Kabupaten Banyumas.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 41, Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 51, Pasal 52 ayat (2), Pasal 62, Pasal 72, dan Pasal 73 diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.