Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2023 mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan jumlah Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Banyumas, yang memerlukan pengkajian dan perlindungan hukum. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memperkuat pelestarian cagar budaya dan ODCB, serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan cagar budaya.
Ketentuan substansial meliputi perubahan pada definisi dalam Pasal 1, penambahan tugas Pemerintah Daerah dalam pendaftaran ODCB (Pasal 5), perubahan wewenang Pemerintah Daerah (Pasal 6), penambahan BAB VIIA tentang Registrasi ODCB, penambahan Pasal 23A, 23B, dan 23C mengenai pendaftaran dan pengkajian ODCB, perubahan ketentuan mengenai Tim Ahli Cagar Budaya (Pasal 74), penghapusan BAB XIII, penghapusan Pasal 77, dan perubahan Pasal 79 mengenai sanksi. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pelindungan dan pengelolaan cagar budaya serta ODCB di Kabupaten Banyumas.