For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 4/2015 · Perda Kabupaten Banyumas No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2015Publication Date:20 Maret 2015
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeCagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date20 Maret 2015
Publication Date20 Maret 2015
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat Indonesia dan internasional. Pelestarian Cagar Budaya meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air.

Pemerintah Daerah memiliki fungsi melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, serta memiliki tugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan kebijakan pelestarian, menyelenggarakan penelitian, menyediakan informasi, menyelenggarakan promosi, memfasilitasi pemanfaatan, menanggulangi bencana, melakukan pengawasan, dan mengalokasikan dana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan etika pelestarian, koordinasi lintas sektor, penghimpunan data, penetapan peringkat dan status Cagar Budaya, pembuatan peraturan pengelolaan, penyelenggaraan kerja sama, penyidikan kasus pelanggaran hukum, pengelolaan kawasan, pendirian unit pelaksana teknis, pengembangan kebijakan sumber daya manusia, pemberian penghargaan, pemindahan Cagar Budaya, penetapan batas situs dan kawasan, serta penghentian proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak Cagar Budaya.

Masyarakat memiliki hak untuk menikmati keberadaan cagar budaya, mendapatkan informasi pelestarian, berperan serta dalam pelestarian, dan mendapatkan kompensasi atas kepemilikan situs yang dikuasai Pemerintah Daerah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kelestarian cagar budaya serta mencegah kerusakan. Kriteria Cagar Budaya mencakup usia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah berwenang menerapkan sanksi administrasi berupa penghentian paksa kegiatan pemugaran, pembongkaran atau perobohan bangunan cagar budaya yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. 2. Penetapan uang paksa, sebesar Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah) atas keterlambatan per hari untuk mematuhi perintah penghentian paksa kegiatan. 3. Pencabutan izin yang telah dilanggar. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 41, Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 51, Pasal 52 ayat (2), Pasal 62, Pasal 72 dan Pasal 73 dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).