on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
Also known as: Perda Kabupaten Sragen 5/2022 · Perda Kabupaten Sragen No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2021. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas tata kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta melaksanakan amanah Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Perubahan tersebut mencakup pembentukan perangkat daerah dengan susunan sebagai berikut:
Salah satu perubahan signifikan adalah penggabungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah untuk mengintegrasikan fungsi penelitian dan pengembangan.