Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2019. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 2 mengenai susunan perangkat daerah, perubahan Pasal 9 mengenai unit pelaksana teknis dinas daerah di bidang kesehatan, serta penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15. Dengan perubahan ini, diharapkan tata kelola pemerintahan daerah menjadi lebih efisien, efektif, dan berkualitas. Perangkat daerah dibentuk dengan susunan yang baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menangani urusan pemerintahan yang berbeda-beda. Badan Daerah terdiri dari berbagai badan yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan.