For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat danaAtau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution

Also known as: Permenkominfo 27/2015 · Permenkominfo No. 27 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2015Publication Date:7 Juli 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Alat danaAtau Perangkat Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date08 Juli 2015
Publication Date07 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk memenuhi ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Peraturan ini mengatur bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi LTE yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di Indonesia harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Persyaratan teknis tersebut mencakup base station dan subscriber station, yang masing-masing memiliki ketentuan teknis tersendiri yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk base station dan subscriber station, yang harus dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari Menteri Perindustrian. TKDN ini akan meningkat pada tahun 2017 dan 2019 untuk frekuensi tertentu.

1. Pada tanggal 1 Januari 2017, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 100 MHz, 1 800 MHz, 900 MHz, 800 MHz, diubah menjadi paling rendah 40% untuk Base Station dan 30% untuk Subscriber Station. 2. Pada tanggal 1 Januari 2019, TKDN untuk telekomunikasi berbasis standar teknologi LTE yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2 300 MHz, diubah menjadi paling rendah 40% untuk Base Station dan 30% untuk Subscriber Station.

(-)