For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020

Also known as: Permenkominfo 13/2021 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:18 Oktober 2021Publication Date:12 Oktober 2021
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan Kerja

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date18 Oktober 2021
Publication Date12 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1031).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar teknis untuk alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunications-2020 (IMT-2020) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler meliputi subscriber station dan base station. Subscriber station wajib memiliki nomor International Mobile Equipment Identity yang unik dan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 30%, yang akan ditingkatkan menjadi 35% dalam 6 bulan sejak peraturan ini berlaku. Base station berbasis standar teknologi Long Term Evolution wajib memenuhi TKDN paling rendah 40%. Pemenuhan kewajiban TKDN harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

(-)

(-)