For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai

Also known as: Permen PUPR 26/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 26/PRT/M/2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:15 Mei 2015
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date15 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai. Pengelolaan sungai dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang masing-masing. Pengalihan alur sungai harus mendapatkan izin berdasarkan rekomendasi teknis dan dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau strategis. Kompensasi berupa ruas sungai baru atau uang harus diberikan jika pengalihan dilakukan oleh badan hukum atau sosial. Izin pengalihan harus memuat informasi lengkap tentang pemegang izin, lokasi, dan spesifikasi teknis. Pengawasan dilakukan oleh unit terkait di tingkat pusat dan daerah.

1. Izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 2. Pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini yang masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)