For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai

Also known as: Permen PUPR 18/PRT/M/2009 · Permen PUPR No. 18/PRT/M/2009

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2009Publication Date:21 Juli 2009
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePedoman Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date21 Juli 2009
Publication Date21 Juli 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2009 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melindungi fungsi sungai dan memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Peraturan ini menetapkan bahwa sungai merupakan kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten sesuai dengan wewenang masing-masing. Pengalihan alur sungai harus mendapatkan izin berdasarkan rekomendasi teknis dan dilakukan dengan kompensasi berupa penggantian ruas sungai lama dengan ruas sungai baru. Pemanfaatan ruas bekas sungai dapat dilakukan untuk konservasi, retensi banjir, pembangunan prasarana, dan budidaya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan, pengawasan, dan perizinan terkait pengalihan alur sungai.

1. Ketentuan mengenai pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini namun masih dalam proses, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)