Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional dan berbasis pengurangan risiko bencana, yang memerlukan mekanisme penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran dana bersama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Prioritas Penyaluran: Dana Bersama diprioritaskan untuk kegiatan prabencana, darurat bencana, pascabencana (terutama pemulihan), dan pendanaan transfer risiko. Penyelenggaraan penanggulangan bencana mengutamakan investasi pada pengurangan risiko bencana.
- Penerima Manfaat: Dana Bersama dapat disalurkan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, kelompok masyarakat (seperti forum pengurangan risiko bencana), dan penyedia barang/jasa.
- Tata Cara Permohonan: Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala BNPB oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah. BNPB melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi terhadap permohonan.
- Penelaahan: BNPB melakukan penelaahan berdasarkan kriteria penyaluran untuk tahap prabencana dan pascabencana, yang mencakup kesesuaian dengan rencana penanggulangan bencana dan standar pengelolaan lingkungan dan sosial.
- Verifikasi: Permohonan yang telah ditelaah akan diverifikasi kelengkapan dokumen administrasi, seperti kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, dan dokumen standar sistem pengelolaan lingkungan dan sosial.
- Pertimbangan: Permohonan harus memperoleh pertimbangan dari kementerian keuangan, kementerian perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian dalam negeri.
- Evaluasi: Kegiatan yang dibiayai oleh Dana Bersama wajib dievaluasi untuk memvalidasi kesesuaian dengan rekomendasi permohonan, kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sosial, dan perkembangan pelaksanaan kegiatan.
- Tim Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi: BNPB membentuk tim untuk melakukan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran Dana Bersama.
- Sistem Informasi: Dibentuk sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan penelaahan, verifikasi, dan evaluasi penyaluran Dana Bersama.