For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Terhadap Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Also known as: Peraturan BNPB 1/2026 · Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2026 · Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2026Publication Date:10 Maret 2026
Hukum Administrasi NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemePelaksanaan Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Terhadap Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date17 Maret 2026
Publication Date10 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui mekanisme penyaluran Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang terukur. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang berasal dari berbagai sumber dapat digunakan secara efektif pada tahap prabencana, darurat bencana, dan pascabencana, dengan mengutamakan investasi pada pengurangan risiko bencana.

Substansi peraturan ini mengatur tata cara penelaahan, verifikasi, dan evaluasi permohonan Dana Bersama yang diajukan oleh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. BNPB memiliki kewenangan untuk menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan indeks risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang berlaku. Proses pengajuan permohonan wajib memenuhi persyaratan administratif, seperti kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, serta reviu dari aparat pengawasan intern pemerintah. Selain itu, BNPB diwajibkan melibatkan kementerian terkait dalam memberikan pertimbangan sebelum mengeluarkan rekomendasi pengalokasian anggaran.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan tim penelaahan, verifikasi, dan evaluasi di lingkungan BNPB serta kewajiban pemohon untuk menyampaikan laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan. Untuk mendukung akuntabilitas, BNPB melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, baik selama periode pelaksanaan maupun setelah kegiatan berakhir, serta membangun sistem informasi berbasis prinsip satu data.

(-)

(-)