For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan

Also known as: Permenkumham 6/2017 · Permenkumham No. 6 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:26 April 2017Publication Date:26 April 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date26 April 2017
Publication Date26 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing. Penyesuaian/inpassing ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya, sehingga diperlukan peraturan ini. Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat tertentu, seperti status sebagai PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki pengalaman di bidang bimbingan kemasyarakatan. Proses pengangkatan ini juga harus memperhatikan kebutuhan jabatan dan dilakukan melalui permohonan tertulis yang disertai dokumen pendukung.

(-)

(-)