For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Also known as: Permenkumham 24/2019 · Permenkumham No. 24 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 November 2019Publication Date:30 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date27 November 2019
Publication Date30 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 606).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (JFPK) melalui penyesuaian/inpassing. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karir, profesionalisme aparatur sipil negara, peningkatan kinerja organisasi, dan pemenuhan kebutuhan JFPK. Peraturan ini ditujukan bagi PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Bimbingan Kemasyarakatan, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, serta Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan JFPK.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Instansi Pengusul dapat mengusulkan pegawai untuk mengikuti proses inpassing jika memiliki kebutuhan atas JFPK.
  2. PPK mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan sesuai dengan penyusunan Instansi Pembina untuk pengangkatan melalui Inpassing.
  3. Pengangkatan PNS dalam JFPK melalui Inpassing dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan yang telah ditetapkan.
  4. Persyaratan Inpassing meliputi: berijazah minimal S1/D4, pangkat yang sesuai, pengalaman minimal 2 tahun di bidang bimbingan kemasyarakatan, lulus uji kompetensi, nilai prestasi kerja baik dalam 2 tahun terakhir, usia maksimal yang ditentukan, sehat jasmani dan rohani, serta persyaratan lainnya.
  5. Tahapan Inpassing meliputi: penyampaian permohonan, seleksi administrasi, uji kompetensi, penetapan rekomendasi, pengangkatan, evaluasi, dan pelaporan.

PNS yang diangkat ke dalam JFPK wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.

(-)

(-)