For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Also known as: PP 55/2015 · PP No. 55 Tahun 2015 · PP Nomor 55 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2015Publication Date:3 Agustus 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 2015
Publication Date03 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini mencakup penambahan definisi Dana Jaminan Sosial Pensiun dan penyesuaian ketentuan terkait pengelolaan dan pengembangan aset jaminan sosial. Peraturan ini juga mengatur persentase dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta kriteria dan batasan investasi yang dapat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan ini memberikan ruang bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk berpartisipasi dalam program pembangunan perumahan bagi pekerja dan pembelian surat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

1. Dalam hal penyesuaian investasi berupa penyertaan langsung yang berasal dari pengalihan aset PT Jamsostek (Persero) belum dapat diselesaikan, BPJS Ketenagakerjaan wajib menjual penyertaan langsung tersebut dengan harga paling sedikit sama dengan harga perolehan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, Dana Operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua ditetapkan paling tinggi 2% dari akumulasi iuran dan dana hasil pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua. 3. Peraturan pelaksanaan yang telah ada untuk besaran persentase Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Hari Tua tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

(-)