For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Also known as: PP 99/2013 · PP No. 99 Tahun 2013 · PP Nomor 99 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:27 Desember 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4407)

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan secara optimal dengan memperhatikan likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas pengelolaan aset yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Aset yang dikelola terdiri dari aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai sumber aset, liabilitas, penggunaan, pengembangan, kesehatan keuangan, dan pertanggungjawaban pengelolaan aset. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengawasan internal dan eksternal serta monitoring dan evaluasi kondisi kesehatan keuangan BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BPJS Ketenagakerjaan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT. Jamsostek (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kecuali obligasi korporasi dapat dimiliki sampai dengan jatuh tempo.

(-)