For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 3/2014 · Permenhub No. 3 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 2014Publication Date:21 Februari 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 Februari 2014
Publication Date21 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 48 Tahun 1995 tentang Tatacara Tetap Pelaksanaan Pembangunan di Lingkungan Departemen Perhubungan. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan. Maksud ditetapkannya pedoman ini adalah sebagai panduan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan dokumen penganggaran yang tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, partisipatif, inovatif, dan akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Proses penyusunan rencana kerja dan anggaran meliputi penyusunan rencana kegiatan berdasarkan pagu kebutuhan, penyusunan rencana kerja berdasarkan pagu indikatif, penyusunan rencana kerja dan anggaran berdasarkan pagu anggaran, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran berdasarkan pagu alokasi anggaran. Prioritas pengalokasian anggaran meliputi dukungan terhadap sasaran prioritas pembangunan nasional, pemenuhan kebutuhan anggaran untuk biaya operasional mendasar, penyediaan dana pendamping, kegiatan lanjutan/penyelesaian pembangunan, pemenuhan kebutuhan anggaran kegiatan kontrak tahun jamak, pelayanan keperintisan dan kewajiban pelayanan publik, kegiatan perawatan dan pengoperasian infrastruktur perkeretaapian milik negara, pembangunan fasilitas keselamatan transportasi, pembangunan perhubungan dengan pertimbangan politis, pelaksanaan inpres dalam rangka percepatan pembangunan wilayah, pembangunan sumber daya manusia, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi inovasi bidang perhubungan.

(-)

(-)