For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 9/2019 · Permenhub No. 9 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2019Publication Date:1 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 Maret 2019
Publication Date01 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Pencabutan ini dilakukan karena rencana kerja dan anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan dinilai sangat dinamis, sehingga petunjuk teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran perlu ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pada setiap satuan organisasi.

(-)

(-)