on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/SM.230/7/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya
Also known as: Permentan 33/Permentan/SM.230/7/2016 · Permentan No. 33/Permentan/SM.230/7/2016
Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pembinaan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pedoman yang ada agar sesuai dengan kebijakan pemberdayaan petani dan perkembangan lingkungan yang dinamis, serta mengakomodasi keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan petani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan kesamaan persepsi dan gerak langkah dalam pelaksanaan pembinaan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya, serta menentukan arah dan langkah pembinaan tersebut. Sasarannya adalah terwujudnya persamaan persepsi pemangku kepentingan dan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya yang kompeten dalam meningkatkan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha.
Pedoman ini mengatur prinsip, ciri, dan peran kelembagaan pelatihan pertanian swadaya; penumbuhan dan pengembangannya; mekanisme dan penanggung jawab pengembangan; monitoring, evaluasi, dan pelaporan; serta pendanaan. Secara substansial, peraturan ini mengatur klasifikasi kelembagaan pelatihan pertanian swadaya menjadi Kelas Pratama, Madya, Utama, dan Aditama, beserta standar yang harus dipenuhi untuk setiap kelas. Juga diatur mengenai standardisasi dan sertifikasi kelembagaan, serta mekanisme pengembangan kelembagaan melalui apresiasi, sosialisasi, fasilitasi, pendampingan, pelatihan, pengkaderan, penyuluhan, pengembangan teknologi tepat guna, dan promosi.