For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.410/1/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.410/1/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya

Also known as: Permentan 03/Permentan/PP.410/1/2010 · Permentan No. 03/Permentan/PP.410/1/2010

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 2010Publication Date:20 Januari 2010
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya
LocationKementerian Pertanian
Effective Date29 Januari 2010
Publication Date20 Januari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pertanian melalui pelatihan dan pemagangan yang diselenggarakan secara swadaya oleh masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas pengelola Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) dalam menyelenggarakan pelatihan/permagangan, meningkatkan kualitas pelatihan/permagangan, dan menyediakan acuan dalam pembinaan P4S.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penumbuhan P4S melalui identifikasi potensi dan registrasi oleh kelembagaan penyuluhan di kabupaten/kota.
  2. Pengembangan P4S melalui bimbingan dan pelatihan yang meliputi aspek kelembagaan, sarana dan prasarana, ketenagaan, penyelenggaraan pelatihan/permagangan, serta usaha dan jejaring kerja.
  3. Klasifikasi P4S berdasarkan kriteria minimal yang harus dipenuhi, seperti lahan usahatani, ruang belajar, peralatan pertanian, dan kepengurusan. Klasifikasi dilakukan oleh Tim Klasifikasi dan hasilnya menentukan materi pembinaan P4S.
  4. Sertifikasi P4S diberikan kepada P4S yang memenuhi standar minimal, menunjukkan kelas P4S (Pemula, Madya, Utama), dan ditinjau setiap 3 tahun.

Peraturan ini juga mengatur tentang monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan P4S.

(-)

(-)