on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
Also known as: Peraturan BATAN 1/2019 · Peraturan BATAN No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BATAN Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional berdasarkan prestasi kerja. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan sesuai dengan nama, kelas, dan nilai jabatan. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar Badan Tenaga Nuklir Nasional tidak berhak menerima tunjangan ini. Calon PNS dan Pegawai Tugas Belajar juga diatur dalam peraturan ini dengan ketentuan khusus mengenai besaran tunjangan yang diterima. Penilaian tunjangan kinerja didasarkan pada kinerja individu dan unit kerja, dengan bobot masing-masing 75% dan 25%. Kinerja individu dinilai berdasarkan capaian sasaran kerja, kehadiran, dan integritas, sementara kinerja unit kerja dinilai berdasarkan capaian fisik, anggaran, dan kepatuhan waktu penyampaian laporan.