Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas/pekerjaan/jabatan tertentu, di luar penghasilan yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan uang tunggu, diperbantukan di instansi lain, cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi. Besaran tunjangan kinerja tercantum dalam Lampiran I dan dibayarkan mulai bulan Mei 2015, berdasarkan nama, kelas, dan nilai jabatan, kehadiran, serta penilaian prestasi kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai yang diberhentikan sementara karena kasus hukum, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai yang melaksanakan tugas belajar. Selain itu, diatur pula mengenai pengurangan tunjangan kinerja akibat keterlambatan, kekurangan jam kerja, cuti, dan tidak mengikuti upacara bendera.