Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyetoran saldo mengendap di Rekening Lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan rekening pemerintah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel melalui pengadministrasian saldo mengendap. Saldo mengendap yang dimaksud adalah saldo yang tidak diambil oleh penyetornya, yang berasal dari jaminan tunai yang telah jatuh tempo lebih dari 2 tahun, uang sisa hasil lelang yang telah lewat batas waktu pengembalian 90 hari, dan/atau saldo yang tidak teridentifikasi sumber dan peruntukannya.
Ketentuan substansial meliputi identifikasi saldo mengendap, pengumuman hasil identifikasi, pengajuan klaim oleh penyetor, dan penyetoran saldo mengendap. Pejabat yang ditunjuk melakukan identifikasi melalui penelusuran dokumen, data, dan konfirmasi kepada penyetor. Hasil identifikasi diumumkan melalui laman DJBC dan papan pengumuman Satuan Kerja. Penyetor dapat mengajukan klaim dalam jangka waktu pengumuman dengan melampirkan bukti identitas dan bukti setor. Kepala Satuan Kerja meneliti klaim dan memberikan persetujuan atau penolakan. Saldo yang tidak diklaim disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode billing yang sesuai.