For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyetoran Saldo Di Rekening Lainnya Yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Yang Telah Mengendap Ke Kas Negara

Also known as: PMK 177/PMK.04/2019 · PMK No. 177/PMK.04/2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 November 2019Publication Date:25 November 2019
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyetoran Saldo Di Rekening Lainnya Yang Dikelola Oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Yang Telah Mengendap Ke Kas Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 November 2019
Publication Date25 November 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyetoran saldo di rekening lainnya yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Kas Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pengelolaan rekening pemerintah dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi penerimaan negara, penyetoran, dan peran Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Peraturan ini juga menetapkan kriteria saldo yang dianggap mengendap dan prosedur identifikasi serta penyetoran saldo tersebut ke Kas Negara. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyetoran saldo yang mengendap oleh Pejabat Bea dan Cukai melalui Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing.

(-)

(-)