For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Pengendalian Industri Bahan Peledak

Also known as: Permenhan 36/2012 · Permenhan No. 36 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 36 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2012Publication Date:29 November 2012
Standar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Pengendalian Industri Bahan Peledak
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date13 Desember 2012
Publication Date29 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/22/M/XII/2006 tentang Pedoman Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/22/M/XII/2006 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan industri bahan peledak dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan tata cara perizinan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian industri bahan peledak agar tercapai satu pengertian dan tindakan dalam pengelolaan industri bahan peledak.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait perizinan industri bahan peledak. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi produksi, impor, ekspor, pergudangan, dan jasa peledakan. Badan usaha yang terlibat harus berbadan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan perizinan yang ketat, termasuk kepemilikan lahan, jaminan modal, dan tenaga ahli yang kompeten. Peraturan ini juga menekankan pentingnya integritas moral dan kepentingan negara dalam kegiatan industri bahan peledak.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, badan usaha bahan peledak yang telah mendapatkan izin berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/22/M/XII/2006, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Apabila izin sebagai badan usaha bahan peledak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis masa berlakunya, maka badan usaha bahan peledak yang akan mengajukan perpanjangan izin, diberlakukan Peraturan Menteri ini.

1. Badan usaha bahan peledak yang karena kelalaiannya atau sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dinyatakan melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dimulai dari peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua sampai dengan pencabutan izin.