on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Pengendalian Industri Bahan Peledak
Also known as: Permenhan 36/2012 · Permenhan No. 36 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 36 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/22/M/XII/2006 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan industri bahan peledak dan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan tata cara perizinan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian industri bahan peledak agar tercapai satu pengertian dan tindakan dalam pengelolaan industri bahan peledak.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah terkait perizinan industri bahan peledak. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi produksi, impor, ekspor, pergudangan, dan jasa peledakan. Badan usaha yang terlibat harus berbadan hukum Indonesia dan memenuhi persyaratan perizinan yang ketat, termasuk kepemilikan lahan, jaminan modal, dan tenaga ahli yang kompeten. Peraturan ini juga menekankan pentingnya integritas moral dan kepentingan negara dalam kegiatan industri bahan peledak.