For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak

Also known as: Permenhan 5/2016 · Permenhan No. 5 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2016Publication Date:10 Februari 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date24 Februari 2016
Publication Date10 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan, Pengembangan, Pengawasan, dan Pengendalian Industri Bahan Peledak.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan industri bahan peledak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan industri bahan peledak agar lebih mandiri dan terintegrasi dengan kepentingan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penetapan badan usaha bahan peledak dilakukan oleh Menteri Pertahanan. Tata niaga bahan peledak diatur dan diawasi secara terpadu oleh instansi terkait melalui koordinasi Kementerian Pertahanan. Industri bahan peledak harus mengedepankan integritas moral dan kepentingan negara. Kementerian Pertahanan juga menetapkan jumlah alokasi nasional bahan peledak berdasarkan produksi dalam negeri dan kebutuhan nasional. Peraturan ini juga mengatur pengelompokan bahan peledak berdasarkan komposisi kimia, kegunaan, bahan baku, dan lingkungan penggunaannya.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Badan Usaha Bahan Peledak yang telah mendapatkan penetapan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Apabila penetapan sebagai badan usaha bahan peledak telah habis masa berlakunya, maka Badan Usaha Bahan Peledak yang akan mengajukan perpanjangan penetapan, diberlakukan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap Badan Usaha Bahan Peledak yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua, atau pencabutan penetapan.