on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Bahan Peledak
Also known as: Permenhan 5/2016 · Permenhan No. 5 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 36 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan industri bahan peledak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk mengatur pembinaan dan pengembangan industri bahan peledak agar lebih mandiri dan terintegrasi dengan kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penetapan badan usaha bahan peledak dilakukan oleh Menteri Pertahanan. Tata niaga bahan peledak diatur dan diawasi secara terpadu oleh instansi terkait melalui koordinasi Kementerian Pertahanan. Industri bahan peledak harus mengedepankan integritas moral dan kepentingan negara. Kementerian Pertahanan juga menetapkan jumlah alokasi nasional bahan peledak berdasarkan produksi dalam negeri dan kebutuhan nasional. Peraturan ini juga mengatur pengelompokan bahan peledak berdasarkan komposisi kimia, kegunaan, bahan baku, dan lingkungan penggunaannya.