For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Also known as: PERPRES 91/2024 · PERPRES No. 91 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:23 Agustus 2024Publication Date:23 Agustus 2024
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 2024
Publication Date23 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 242) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Perubahan ini melibatkan penyesuaian tugas dan fungsi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan di bidang sumber daya manusia aparatur. Selain itu, peraturan ini menambahkan Pasal 28A yang mengatur koordinasi dan sinkronisasi manajemen aparatur sipil negara dengan lembaga pemerintah nonkementerian. Perubahan lainnya termasuk pengalihan pendanaan dan aset dari Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta pencabutan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pendanaan, pegawai, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen pada Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara, dialihkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Arsip Nasional Republik Indonesia. 3. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menindaklanjuti pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kementerian/lembaga terkait paling lama 3 (tiga) bulan sejak pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selesai.

(-)