on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, Serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara
Also known as: PERPRES 118/2014 · PERPRES No. 118 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 118 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya adalah untuk mengatur Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketentuan Substansial: Sekretariat KASN bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN, dengan wewenang mengoordinasikan kegiatan administrasi dan pembinaan manajemen sumber daya manusia. Struktur organisasi Sekretariat KASN terdiri dari paling banyak 5 bagian, dengan Kepala Sekretariat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Pegawai KASN dapat berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menduduki jabatan Asisten, Fungsional Keahlian, atau jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN. Tata kerja KASN dan Sekretariatnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.