For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Also known as: PP 17/1999 · PP No. 17 Tahun 1999 · PP Nomor 17 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 1999Publication Date:27 Februari 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengatasi melemahnya industri perbankan nasional akibat gejolak moneter yang dapat membahayakan perekonomian nasional. Tujuannya adalah untuk menjalankan fungsi penyehatan perbankan dan melaksanakan pengelolaan aset bank yang bermasalah melalui pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN diberi wewenang untuk melakukan penyehatan bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, menyelesaikan aset bank, dan mengupayakan pengembalian uang negara. BPPN juga dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan tugas tertentu dan membentuk lembaga penasehat dan pengawas untuk meningkatkan transparansi. Anggaran BPPN bersumber dari penyelesaian dan pengelolaan aset dalam restrukturisasi, dan penggunaannya harus disetujui oleh Menteri Keuangan. BPPN memiliki wewenang untuk melakukan pengadaan barang dan jasa, penjualan aset, dan penyertaan modal sementara pada bank dalam penyehatan.

1. Segala tindakan hukum BPPN berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1998 dan/atau Undang-undang Perbankan tetap sah dan mengikat dan segala tindakan BPPN yang masih berlangsung selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

1. Terhadap pihak-pihak yang melakukan kesalahan, kelalaian, dan/atau Transaksi Tidak Wajar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Debitur yang melanggar ketentuan mengenai penyitaan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.