For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2001 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Also known as: PP 47/2001 · PP No. 47 Tahun 2001 · PP Nomor 47 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2001Publication Date:8 Juni 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2000.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengembalian uang Negara melalui divestasi Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam Bank Dalam Penyehatan. Perubahan ini menambahkan ketentuan baru yang mengatur masa pengamatan selama 6 bulan sebelum penyerahan Bank Dalam Penyehatan kepada Bank Indonesia. Selain itu, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh BPPN kepada Bank Indonesia, termasuk tugas dan wewenang BPPN terkait divestasi yang berlaku hingga 12 bulan setelah penyerahan. Peraturan ini juga memberikan BPPN kewenangan untuk melakukan divestasi atas saham yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara hingga 18 bulan setelah berlakunya peraturan ini.

1. Terhadap Bank yang telah diserahkan BPPN kepada Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka wewenang dan tugas BPPN untuk pengalihan modal (divestasi) atas saham Bank yang berasal dari Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berlaku paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(-)