Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2020 ini mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Bumi Wiralodra Indramayu menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas (Perseroda) Bumi Wiralodra Indramayu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyesuaian bentuk kelembagaan dan nama perusahaan daerah. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya daerah secara efektif dan efisien, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kinerja perusahaan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), mengusahakan keuntungan, mengembangkan potensi usaha, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan nama dan logo perusahaan, tempat kedudukan, maksud dan tujuan perusahaan, kegiatan usaha (sektor pertanian, minyak dan gas bumi, pertambangan, peternakan, perikanan, dan sektor usaha lain), jangka waktu berdiri perusahaan, modal dasar, sumber modal, penyertaan modal, organ perusahaan (RUPS, Komisaris, dan Direksi), serta ketentuan mengenai pegawai. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pihak eksternal.