on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 34/2002 · Perda Kabupaten Indramayu No. 34 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu. Latar belakang pendirian perusahaan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mengembangkan potensi sumber daya alam, mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya saing perusahaan, serta memperluas wilayah usaha dan lapangan kerja.
Perusahaan Daerah ini berkedudukan di Kabupaten Indramayu dan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain setelah mendapat persetujuan Bupati. Bidang usahanya meliputi pertambangan, minyak dan gas bumi, peternakan, pertanian, perikanan, jasa perhotelan, jasa tenaga kerja, dan bidang usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00.
Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan diatur oleh Direksi dengan persetujuan Badan Pengawas dan ditetapkan oleh Bupati. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal tiga Direktur. Anggota Direksi diangkat oleh Bupati setelah melalui uji kelayakan oleh Tim Independen. Persyaratan untuk menjadi anggota Direksi meliputi warga negara Indonesia, bertaqwa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, keahlian, pengalaman, dan memenuhi syarat lainnya. Masa jabatan Direksi adalah 4 tahun dan dapat diangkat kembali jika kinerjanya baik.
Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, berasal dari profesional yang memahami manajemen perusahaan. Tugas Badan Pengawas adalah mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat kepada Bupati terkait pengangkatan Direksi dan program kerja, serta memberikan pertimbangan dalam jabatan di bawah Direksi. Masa jabatan Badan Pengawas paling lama 3 tahun dan dapat diangkat kembali.
Bupati melakukan pembinaan umum terhadap Perusahaan Daerah dengan dibantu oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Pengawasan umum dilakukan oleh Bupati dengan dibantu oleh Sekretaris Daerah dan Badan Pengawas Daerah. Likuidasi Perusahaan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah dilakukan penelitian dan penilaian oleh tim likuidasi.