on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan KPU 5/2012 · Peraturan KPU No. 5 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, dan pihak ketiga. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti kerugian negara di lingkungan KPU.
Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. TPKN bertugas membantu Sekretaris Jenderal KPU dalam menangani penyelesaian kerugian negara. Tugas TPKN meliputi verifikasi, klasifikasi, pengumpulan bukti, penetapan pihak yang bertanggung jawab, perhitungan besaran kerugian negara, penilaian harta kekayaan sebagai jaminan, pengusulan penetapan atau penghapusan ganti kerugian, penyelesaian TP/TGR secara damai atau paksa, penelitian kembali keberatan, penelitian pola kerugian, dan penatausahaan laporan.
Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelesaian kerugian negara, yang meliputi Tuntutan Perbendaharaan (TP) bagi bendahara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi pegawai bukan bendahara, pejabat lain, dan pihak ketiga. Tahapan TGR meliputi pengungkapan informasi awal, verifikasi kerugian, pembuktian kerugian, rekomendasi pembebanan sementara, penyelesaian TGR, penagihan dan penyetoran, serta penatausahaan dan akuntansi.
Inspektorat KPU bertugas menghimpun informasi indikasi kerugian negara dan melaporkannya kepada Sekretaris Jenderal KPU. TPKN kemudian melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melanggar hukum, besaran kerugian, dan pihak yang bertanggung jawab. Penyelesaian TGR dapat dilakukan secara damai melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau secara paksa melalui Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Jika penyelesaian secara paksa tidak berhasil, penyelesaian dilakukan melalui proses piutang negara.