For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 1/2024 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2024Publication Date:12 Januari 2024
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePenyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date12 Januari 2024
Publication Date12 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 414), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 ini mengatur tentang penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, serta untuk efektivitas pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara: Sumber informasi kerugian negara, verifikasi informasi, dan pelaporan kepada Ketua KPU dan Badan Pemeriksa Keuangan.
  2. Pejabat dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara: Penunjukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) di berbagai tingkatan KPU.
  3. Proses Penyelesaian Kerugian Negara: Melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), serta peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara.
  4. Penentuan Nilai Kerugian Negara: Berdasarkan nilai buku atau nilai wajar atas barang yang sejenis.
  5. Penagihan dan Penyetoran: Tata cara penagihan ganti kerugian negara dan penyetoran ke kas negara.
  6. Penyerahan Upaya Penagihan: Kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
  7. Kadaluwarsa: Ketentuan mengenai kadaluwarsa kewajiban membayar ganti kerugian negara.
  8. Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian: Serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
  9. Keterkaitan Sanksi Tuntutan Ganti Kerugian dengan Sanksi Lainnya: Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
  10. Tata Cara Penatausahaan: Penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada Satuan Kerja masing-masing secara tertib, teratur, dan kronologis.

Proses penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan KPU ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.

Pelanggaran terhadap Pasal 5 (kewajiban melaporkan informasi kerugian negara) dan Pasal 22 ayat (13) (kewajiban pemantauan pembayaran) dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.