on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 1/2024 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2024 ini mengatur tentang penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, serta untuk efektivitas pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: